Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Terpilih Berstatus WNA, Komisi II: KPU & Bawaslu Kecolongan

DPR mendesak KPU dan Bawaslu untuk mencari tahu kasus terpilihnya warga negara Amerika Serikat dalam Pilkada 2020 lalu.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung (ketiga kiri) menerima surat aduan dari kader muda Partai Golkar yang tergabung dalam Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajuddin Abdul Wahab (kedua kanan), Ahmad Doli Kurnia (ketiga kanan), Mirwan.B.Z. Vauli (kiri), Ahmad Andi Bahri (kedua kiri) dan Almanzo Bonara di kediamannya di Jakarta, Minggu (23/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung (ketiga kiri) menerima surat aduan dari kader muda Partai Golkar yang tergabung dalam Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajuddin Abdul Wahab (kedua kanan), Ahmad Doli Kurnia (ketiga kanan), Mirwan.B.Z. Vauli (kiri), Ahmad Andi Bahri (kedua kiri) dan Almanzo Bonara di kediamannya di Jakarta, Minggu (23/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terpilihnya Orient Riwu Kore, warga negara Amerika Serikat (AS) sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai kejadin itu telah mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu. Kejadian itu menurutnya tidak sepatutnya terjadi.

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (4/2/2021).

Doli melanjutkan, permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," selidik Doli.

Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan setelah rangkaian Pilkada selesai. Padahal, jika informasi itu diberikan sebelum pilkada usai, hal itu semestinya tidak pernah terjadi.

“Mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” tandas Doli.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.

“Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” imbuh Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper