Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terpilihnya Orient Riwu Kore, warga negara Amerika Serikat (AS) sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai kejadin itu telah mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu. Kejadian itu menurutnya tidak sepatutnya terjadi.
“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (4/2/2021).
Doli melanjutkan, permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.
“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," selidik Doli.
Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan setelah rangkaian Pilkada selesai. Padahal, jika informasi itu diberikan sebelum pilkada usai, hal itu semestinya tidak pernah terjadi.
Baca Juga
“Mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” tandas Doli.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.
“Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” imbuh Doli.