Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 3 tersangka penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Ketiganya adalah: Hedi Thiono selaku komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.
"Telah dilaksanakan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Senin (1/2/2021) dari tim penyidik KPK kepada Tim JPU KPK, untuk tersangka / terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang / jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/2/2021).
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ucap Ali.
Selain itu, penahanan ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
Hedy bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK kavling C1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.
Wenny ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap Ttngan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).
KPK juga menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaannya, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Tiono sebagai penerima suap.
Sementara itu, sebagai pemberi KPK menetapkan Hedi Thiono selaku komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.