Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah Paksa Murid Berseragam Agama Tertentu, BOS akan Dipangkas

Murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.
Ilustrasi - Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Ilustrasi - Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah yang terbukti masih menerapkan aturan yang memaksa atau melarang terkait seragam dan atribut sekolah kepada murid, guru, atau tenaga pendidikan akan diberi sanksi pemotongan bantuan operasional sekolah, BOS.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan murid, guru dan tenaga pendidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang mengenakan seragam dan atribut khusus agama tertentu.

Jika melanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi baik kepada gubernur, wali kota atau bupati, dan pihak sekolah.

“Jika sanksi tidak dilakukan atau ada pelanggaran dari esensi SKB ini, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi termasuk evaluasi pemberian dana BOS dan dana bantuan pemerintah lainnya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, nantinya Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan peraturan pemakaian seragam khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.

“Diharapkan sesuai dengan SKB ini, jika [ada pemda yang] tidak sesuai [dengan aturan ini] untuk segera menyesuaikan. Terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi sanksi bagi pihak yang tidak sesuai dengan SKB ini,” kata Tito.

Kebijakan ini diteken setelah banyaknya temuan kasus pemaksaan dan pelarangan menggunakan seragam dan atribut sekolah yang didasarkan pada agama tertentu.

Yang terbaru, SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab. Seorang orang tua murid dari siswi mengajukan protes kepada pihak sekolah karena keluarganya non-Muslim. Hal ini menyedot perhatian khalayak di jagat maya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper