Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rotasi Pimpinan Komisi XI, PDIP Tunjuk Dolfie Gantikan Erico Sotarduga

Politisi PDI Perjuangan Dolfie ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR menggantikan posisi Erico Sotarduga.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) didampingi Wasekjen Bidang Program Kerakyatan Erico Sotarduga (kanan) meninjau kelengkapan peralatan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang akan diberangkatkan ke Sumatera di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (11/10)./Antara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) didampingi Wasekjen Bidang Program Kerakyatan Erico Sotarduga (kanan) meninjau kelengkapan peralatan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang akan diberangkatkan ke Sumatera di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (11/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Dolfie sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR menggantikan posisi Erico Sotarduga.

Dikutip dari laman resmi DPR, penetapan Dolfie tersebut dilakukan dalam rapat yang dilaksanakan secara fisik dan virtual di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Sufmi menyebutkan bahwa peserta rapat telah memenuhi kuorum dan dilakukan secara terbuka alias dapat dilihat publik.

"Sebagaimana surat terkait penugasan alat kelengkapan dewan, maka rapat memutuskan pergantian dari bapak Eriko Sotarduga ke bapak Dolfie," ujarnya.

Dasco berharap, pimpinan Komisi XI DPR RI yang baru dapat bekerja dengan baik bersama segenap anggota Komisi XI lainnya.

Dolfie ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Dia semula adalah Anggota Komisi XI DPR RI yang berasal dari Fraksi PDIP

Politisi dapil Jawa Tengah IV tersebut menggantikan rekan satu fraksinya Eriko Sotarduga dari dapil DKI Jakarta III. Dolfie pernah pula menjadi Anggota DPR RI di periode 2004-2009.

Rapat penetapan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dilaksanakan secara fisik dan virtual sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4 yang berbunyi:

"Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik bencana alam dan keadaan tertantu lain yang memastikan adanya urgensi nasionai, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper