Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin bahwa perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara dan rumah sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
Seperti dikutip dari informasi yang dirilis Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui akun instagram @lawancovid19_id, Minggu (31/1/2021), pasien Covid-19 hanya membayar biaya perawatan dalam kondisi tertentu.
Pertama, apabila pasien atau keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan, sehingga ada selisih yang dimintakan kepada pasien.
Kondisi yang kedua ialah apabila pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperingatkan rumah sakit untuk menerima pasien Covid-19 yang datang. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya menghimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya diminta untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," Wiku menekankan.
Disamping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun