Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan kepada para WNI dan pekerja migran Indonesia di luar negeri tak hanya dilakukan secara fisik.
Hak finansial WNI yang bekerja di luar negeri pun menjadi perhatian pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Hal itu pula yang dilakukan KBRI Riyadh terkait hak finansial para pekerja migran Indonesia atau PMI.
Sepanjang 2020 KBRI Riyadh tercatat telah menyelamatkan hak-hak keuangan PMI hingga sekitar SAR 6,2 juta atau setara Rp22,8 miliar.
Demikian keterangan resmi KBRI Riyadh yang diterima Bisnis.com, Kamis (28/1/2021) malam.
Baca Juga
Selama masa pandemi Covid-19, KBRI Riyadh terus memberikan pelindungan dan pelayanan kepada para WNI/PMI yang hidup dan mencari nafkah di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020. Hal itu kemudian diikuti berbagai kebijakan pengetatan hingga lockdown total yang juga berdampak kepada para WNI/PMI.
Terkait kondisi tersebut, Duta Besar RI di Riyadh Agus Maftuh Abegebriel memotivasi para diplomat dan staf KBRI dengan doktrin pelayanan prima dan istimewa untuk para WNI.
“Jargon yang selalu saya tekankan kepada para pasukan di KBRI adalah bahwa kami datang untuk melayani bukan dilayani,” tegas Agus Maftuh, seperti dikutip dalam rilis KBRI.
Dengan upaya tersebut, KBRI Riyadh berhasil menyelamatkan hak-hak keuangan PMI. Hak-hak finansial tersebut antara lain terdiri atas gaji yang awalnya tidak dibayarkan, uang diyat, serta asuransi yang berhasil diperjuangkan dan dicairkan.
KBRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi 14 WNI yang tersandung kasus pidana berat atau HPC (high profile cases) seperti kasus pembunuhan maupun sihir. Pendampingan dilakukan baik kepada para WNI yang menjadi tertuduh maupun sebagai korban.
KBRI tercatat telah menangani kasus 1.757 PMI. Di antaranya 660 PMI yang berlindung di penampungan KBRI atau dikenal dengan istilah RUHAMA (Rumah Singgah Harapan Mandiri). Sisanya, 1.097 PMI yang berada di luar penampungan.
Kasus mereka beragam, ada yang habis kontrak namun tidak dipulangkan oleh majikan (205 kasus), datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah/kunjungan lantas dipekerjakan dan terjadi perselisihan dengan majikannya (131 kasus), PMI hilang dan tidak ada kabar berita (110 kasus), tidak betah bekerja (100 kasus), habis kontrak namun sisa gaji tidak dibayarkan (97 kasus), maupun PMI kabur dari majikan (594 kasus).
Khusus pelayanan yang terkait langsung dengan permasalahan di masa pandemi Covid-19, KBRI melakukan tes PCR bagi sebanyak 233 WNI penghuni RUHAMA.
Untuk WNI yang mengalami kesulitan hidup dan terdampak secara ekonomi akibat pandemi, KBRI menyalurkan bantuan sembako dengan jumlah penerima 3.322 orang (2.826 PMI dan 496 pelajar/mahasiswa).
Selain itu, KBRI telah menyelesaikan masalah dan memulangkan 881 WNI/PMI, dengan perincian 640 orang dari penampungan/ruhama dan 241 dari luar penampungan.