Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi 7 calon tersangka kasus korupsi investasi PT Asabri.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang digelar Selasa (26/1/2021).
"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman," kata Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).
Kendati demikian, Burhanuddin tak memaparkan siapa saja calon tersangka dalam perkara tersebut. "Belum bisa disebutkan nama-namanya," jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha inisial SJS untuk dalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.
Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (25/1/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.
"Dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.