Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 20.154 tenaga kesehatan yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19 ataupun harus ditunda karena sejumlah alasan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan beberapa tenaga kesehatan ada yang tidak bisa diberikan vaksinasi karena merupakan penyintas, memiliki penyakit bawaan atau sedang dalam keadaan hamil.
"Tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi karena penyakit bawaan paling banyak disebabkan hipertensi," kata Nadia pada konferensi pers di Istana Negara, Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hingga 22 Januari 2021 Pukul 13.00, jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi tercatat mencapai 132.000 orang.
“Jumlah tenaga kesehatan di 13.525 fasilitas layanan kesehatan yang ada di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi sudah mencapai lebih dari 132.000 orang atau 22 persen dari total 598.483 tenaga kesehatan,” kata Nadia pada konferensi pers di Istana Negara, Jumat (22/1/2021).
Pada tahap awal vaksinasi Covid-19, dia menyatakan pemerintah sudah menyebarkan undangan kepada tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi bagi 598.483 tenaga kesehatan dari target sebanyak 1,4 juta. Sisanya sebanyak 888.282 tenaga kesehatan sudah mulai diberikan undangan di tanggal 21 Januari 2021.
Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama, kata Nadia, kemungkinan mereka akan berada di kelompok kedua.
Dia mengungkapkan vaksinasi kepada tenaga kesehatan masih akan terus berlangsung dan diharapkan hingga Februari 2021, Kemenkes dapat mencapai target 1,4 juta.
Menurutnya, vaksinasi sangat penting diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengurangi tingkat keparahan penyakit sehingga mengurangi angka jumlah tenaga kesehatan yang meninggal.
“Kita sudah kehilangan lebih dari 600 tenaga kesehatan dan ini merupakan kehilangan terbesar bagi bangsa Indonesia. Mari kita putus bersama mata rantai penyebaran Covid-19 melalui vaksinasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya karena vaksin memiliki rosiko efek samping yang rendah.
Berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KNKIPI), semua reaksi bersifat sementara dan tidak ada kejadian yang sifatnya serius.