Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan di Tokyo menolak klaim para penggugat yang membantah bahwa status kewarganegaraan ganda bertentangan dengan Konstitusi Jepang.
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Jumat (22/1/2021), Pengadilan Distrik Tokyo mengeluarkan putusan tersebut pada Kamis (21/01/2021) atas kasus yang mendapat sorotan itu.
Pembahasan yang menjadi isu adalah undang-undang Jepang yang menetapkan bahwa seorang warga negara Jepang akan kehilangan kewarganegaraannya jika ia secara sengaja memilih untuk memperoleh kewarganegaraan asing.
Baca Juga
Enam penggugat yang tinggal di luar Jepang dan telah kehilangan kewarganegaraannya mengajukan tuntutan tersebut. Mereka menuntut pemerintah untuk mengonfirmasi kewarganegaraaan Jepang mereka.
Hakim Ketua Mori Hideaki mengatakan bahwa meskipun Konstitusi melindungi kebebasan untuk melepas status kewarganegaraan Jepang, di dalamnya tidak disebutkan mengenai hak untuk mempertahankan kewarganegaraan Jepang.
Mori mengungkapkan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kebebasan untuk mengganti kewarganegaraan sambil sebisa mungkin mencegah terjadinya kasus kewarganegaraan ganda. Karena itu, ia menyebutkan bahwa tujuan undang-undang tersebut bisa diterima secara rasional.