Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Efek Samping Vaksin Sinovac, BPOM: Kategorinya Masih Ringan

BPOM telah menerima sejumlah laporan terkait kejadian ikutan pascaimunisasi atau KIPI setelah menerima vaksin buatan Sinovac.
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Youtube/BPMI
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Youtube/BPMI

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia Penny K Lukito membeberkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kejadian ikutan pascaimunisasi atau KIPI setelah menerima vaksin buatan Sinovac.

Penny menerangkan laporan KIPI itu masih berada dalam kategori ringan. Artinya, efek samping setelah disuntik vaksin Covid-19 itu dapat pulih dengan sendirinya.

“Sudah ada laporan-laporan. Semuanya masih dalam kategori yang bisa sembuh kembali,” kata Penny dalam sebuah diskusi daring pada Rabu (20/1/2021).

Di samping itu, dia menuturkan, setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 telah memberi edukasi kepada masyarakat ihwal perawatan jika mengalami KIPI.

“Misalnya KIPI-nya itu alergi ya dikasi anti alergi. Ada dua laporan di beberapa tempat di Batam dan sebagainya dalam kategori yang bukan berat dan bisa ditangani,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur biaya perawatan bagi masyarakat yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, KIPI, atau efek samping setelah divaksin Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menkes saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Biofarma Honesti Basyir di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/1/2021).

“Berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan, kami sekarang sedang merevisi PP 99, itu sedang direvisi sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayaran akan dilakukan melalui BPJS,” kata Menkes Budi.

Di sisi lain, masyarakat yang tidak menjadi anggota JKN bakal dibiayai sepenuhnya oleh negara apabila ada efek samping setelah divaksin. “Mekanismenya ini sedang kami rapikan dalam bentuk PP revisi nanti terkait dengan KIPI,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper