Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 7 saksi dalam kasus suap eksportasi benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Ketujuh saksi itu berasal dari pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga seorang pedagang durian.
Secara perinci sebanyak 2 saksi bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP). Kedua saksi itu adalah Manajer Kapal PT DPP Agus Kurniawanto dan seorang staf bernama Adi Sutejo.
"Diperiksa sebegaia saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Kemudian, 5 saksi lainnya yakni mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan KKP Zulfikar Mochtar, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, karyawan swasta Abimanyu, IRT Devi Komalasari, dan penjual durian, Qushairi Rawi bakal diperiksa untuk tersangka Suharjito.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.