Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Penipuan "Grab' Toko, Harga Murah Tapi Barang Tak Datang

Sebanyak 980 konsumen telah memesan barang elektronik melalui website Grab Toko. Namun dari 980 yang pesan barang, hanya 9 konsumen yang menerima barang, sisanya tidak.
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Pattimura, Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengatakan sejauh ini, ada 980 konsumen yang telah memesan barang elektronik melalui website tersebut. 

Kemudian, dari 980 yang pesan barang, hanya 9 konsumen yang menerima barang, lalu sisanya tidak. "Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu ternyata dibeli oleh pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Slamet, Selasa (12/1/2021).

Slamet menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring.

"Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," katanya.

Kemudian, kata Slamet, tersangka melancarkan aksinya dengan membuat sebuah website atas nama Grab Toko dengan harga yang sangat murah.

"Tentunya hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ujarnya.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan di kediaman pribadinya. 

Menurut Sigit, tersangka diamankan berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/ 0019/I/2021/Bareskrim Polri.

"Memang benar, pelaku sudah diamankan," tutur Sigit.

Sebelum pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menerima laporan ratusan korban Grab Toko terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan ada sekitar 200 orang yang menjadi korban Grab Toko dan melaporkan hal itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu, kata Yusri, diterima dengan nomor laporan LP/96/I/YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ tanggal 7 Januari 2020.

"Ada ratusan orang, sekitar 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70-80 orang," tutur Yusri, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan bahwa Grab Toko diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper