Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II Ingin UU Pemilu Konsisten, Jangan Sering Diubah!

UU Pemilu, kata dia, idealnya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan mengubah regulasi pemilu demi kepentingan politik.
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai mendapat sorotan. Pasalnya, revisi UU Pemilu sering diubah dan disesuaikan dengan kepentingan politik penguasa.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menekankan bahwa sebaiknya UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Dia berharap revisi UU Pemilu kali ini bisa dioptimalkan untuk jangka yang lebih panjang dan bukan mengakomodir situasi dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja.

UU Pemilu, kata dia, idealnya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan mengubah regulasi pemilu demi kepentingan politik. 

"Kami selalu me-review undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," kata Guspardi dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (12/1/2021).

Politisi Fraksi PAN menganggap jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi menjelang pemilu, akan menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.

Untuk itu, Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah membangun dengan harapan revisi UU Pemilu kedepan harus continuity dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. 

"Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapapun," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper