Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten, melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Mulai Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada Tanggal 11 Januari Sampai 25 Januari 2021.
Hal ini bertujuan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten.
Berikut perinciannya
Konten Premium
Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.