Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat sehingga pihaknya akan terus menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten serta memanfaatkan teknologi.
"Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” ujarnya, usai serah terima jabatan dengan Lukmanul Hakim, yang selama 11 tahun menjadi nahkoda LPPOM MUI, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Terkait munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), menurut Muti bukan menjadi halangan.
“Ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujarnya
Menurutnya, LPPOM MUI juga harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima.
Baca Juga
Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI juga telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih.
Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000).
Ini memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis.
"Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” ujar Direktur Operasional LPPOM MUI, Sumunar Jati.
Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19, LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA.
Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi.
Protokol audit yang disebut Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Modifikasi MosA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.
Lukmanul Hakim yang kini menjabat Ketua MUI sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden RI, menyampaikan pesan agar LPPOM MUI yang dibangun berlandaskan tiga pilar.
Yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia, tetap fokus pada pengabdian masyarakat di bidang halal dan menjadi lembaga yang terdepan dalam solusi jaminan halal.