Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta Lebih Ketat, Ini 10 Poin yang Wajib Diketahui Masyarakat

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat, untuk mendukung kebijakan Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dukungan kepada pemerintah pusat di bawah kendali Presiden Jokowi terkait pemberlakukan PSBB ketat di Jawa - Bali mulai Senin depan.

PSBB Ketat mulai diberlakukan DKI Jakarta mulai 11 - 25 Januari 2021. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).

“Kami mendukung keputusan pemerintah pusat untuk pengetatan pengendalian secara integral di Jabodetabek dan Jawa - Bali,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut akan berakibat pada pengawasan yang dapat dilakukan secara bersama dan simetris. Dia berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menekan angka kasus.

“Kalau hanya wilayah tertentu [yang melaksanakan PSBB ketat], [sedangkan] yang lain tetap berkegiatan, ikhtiar tidak akan optimal,” tuturnya.

Setidaknya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Selain itu, Anies meminta masyarakat tetap menerapkan protokol 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Langkah tersebut kata dia diperlukan agar pengetatan tidak berlangsung lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper