Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba di Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir Lansung Salat Berjemaah

Setibanya di Ngruki, Ba'asyir langsung masuk ke Masjid Baitusalam dan menunaikan salat berjemaah.
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir  bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA --  Setelah menempuh perjalanan panjang, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tiba di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, sekitar pukul 13.30 WIB.

Setibanya di Ngruki, Ba'asyir langsung masuk ke Masjid Baitusalam dan menunaikan salat berjemaah.

Pantauan JIBI, Jumat, rombongan Ba'asyir tiba di ponpes dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Ba'asyir datang naik mobil warna putih dan sempat melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di pintu gerbang ponpes Ngruki. Ba'asyir satu mobil dengan anak kandungnya, Abdul Rahim Baasyir.

Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan, mengatakan rombongan Baasyir bertolak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.

Sebelum pulang, Baasyir menjalani tes kesehatan. "Hasil tes kesehatan baik. Sekarang langsung salat di masjid bersama keluarga dan santri," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang divonis hukuman 15 tahun penjara akhirnya bebas murni pada Jumat (8/1/2020). Ba'asyir bebas setelah mendapat total 55 bulan remisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper