Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan undang-undang terkait wabah penyakit menular.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan berdasarkan Pasal 5 dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dikatakan bahwa pencegahan atau pengebalan dalam bentuk imuniasi adalah tindakan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit tetapi memiliki risiko untuk terkena penyakit.
"Jadi berdasarkan UU ini wajib, karena pertama kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarkat yang lain," tegas Airlangga, Jumat (8/1/2021).
Hari ini, BPOM dijadwalkan akan merilis izin Emergency Use Authorization untuk pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah telah mengumumkan vaksinasi Covid-19 perdana akan dilakukan pada Rabu pekan depan (13/1/2021). Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menjadi penerima vaksin pertama.
Adapun, terkait dengan vaksinasi di daerah terpencil, terluar dan terdalam (3T), pemerintah terus menyiapkan sarana dan prasana yang dibutuhkan. Airlangga menegaskan pemerintah akan memberikan update jadwal terkait dengan hal tersebut. Namun, prioritas vaksin pemerintah untuk tahap pertama masih difokuskan untuk tenaga kesehatan di 34 provinsi selama Januari dan April.
Selanjutnya, tahap kedua, petugas pelayanan publik sebanyak 17,4 juta orang serta lansia sebanyak 21,5 juta orang. "Lansia ini termasuk mereka yang rentan sehingga perlu diberikan perlindungan," ujarnya.
Baca Juga
Namun, penerapan vaksinasi untuk lansia, pemerintah akan melihat hasil uji coba kepada kelompok umur tersebut.
Berikutnya, tahap ketiga, vaksinasi bagi masyarakat yang rentan di daerah dengan tingkat penularan tinggi atau daerah merah.
"Kabupaten kota yang merah itu didahulukan." Airlangga mengatakan jumlahnya sekitar 63,9 juta orang.
Tahap terakhir, masyarakat lainnya sebanyak 77,4 juta.
"Ini yang sebanyak 182 juta penduduk. Ini yang diharapkan Bapak Presiden bisa diselesaikan di 2021," kata Airlangga.
Terkait dengan mekanisme, masyarakat akan dikirim SMS dan diminta membalas pesan tersebut. Dalam pesan singkat tersebut, masyarakat dapat mengetahui tanggal dan tempat undangan untuk vaksin.
"Akan ada aplikasi yang diminta [harus] di-download dan diisi karena penyuntikan ini tidak satu kali, tetapi dua kali sehingga tracking dan monitoring itu ada," tegasnya.