Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa pemalsuan hasil tes rapid virus Corona dan jual beli hasil pemeriksaan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat disanksi penjara hingga empat tahun.
Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Seperti diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 merupaka prasyarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengonfirmasikan sanksi pidana tersebut. Dari segi hukum pidana, jelasnya, penyediaan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi.
"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (31/12/2020) malam.
Wiku meminta masyarakat untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga
"Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali," ujarnya.
Bahayanya lagi, sambung Wiku, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Bila positif Covid-19, pihak yang menggunakan surat keterangan palsu akhirnya menulari orang lain yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.