Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag: Subsidi Upah Guru Agama Non-PNS Sudah Terserap 100 Persen

BSU untuk guru madrasah non-PNS sudah terserap seluruhnya sejak 30 Desember 2020. Pasalnya, saldo di bank penyalur program pemerintah tersebut sudah habis. 
Guru Madrasah/Antara
Guru Madrasah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS sudah terealisasi sepenuhnya. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Zain menjelaskan bahwa BSU untuk guru madrasah non-PNS sudah terserap seluruhnya sejak 30 Desember 2020. Pasalnya, saldo di bank penyalur program bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut sudah habis. 

"Per 30 desember 2020, saldo bank penyalur sudah 0 rupiah. Itu berarti 100 persen BSU guru Non PNS sudah terserap. Alhamdulillah, ini prestasi Kemenag," terang M Zain dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenag, Kamis (31/12/2020) malam.

M Zain menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mengawal program ini sehingga tersalurkan dan tepat sasaran. Apresiasi juga disampaikan ke media yang berperan besar dalam mengedukasi dan penyebaran informasi.

"Semoga mashlahat dan bisa memberi keringanan bagi guru-guru madrasah kita di tengah pandemi Covid-19," tutur M Zain.

Notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non-PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020. Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.

Nilai BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.

Seperti diketahui, Kemenag menyalurkan BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi Guru non-PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574/2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper