Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum 2020: Dari Harun Masiku Hingga Penembakan Laskar FPI

Januari menjadi awal perjalanan nasib Benny Tjokro menuju jeruji penjara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sementara, Harun Masiku bagai hilang tak berbekas.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Januari: Beda Nasib Harun Masiku dan Benny Tjokro

Bisnis.com, JAKARTA - Awal tahun 2020 KPK gagal mengamankan politisi PDIP Harun Masiku. Petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan justru mengalami kendala saat berencana menangkap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Sementara itu, Januari menjadi awal perjalanan nasib Benny Tjokro terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jika Harun Masiku hingga ini tak diketahui keberadaannya, Benny Tjokro akhirnya divonis penjara dan harus menjalani masa tahanan.

Berikut beberapa peristiwa di bulan Januari yang menjadi bagian dari kaleidoskop  2020.

3 Januari 2020

Kejaksaan Agung didesak untuk membuka kembali kasus yang melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kejaksaan Agung didesak membawa perkara tindak pidana penganiayaan pencuri sarang burung walet saat Novel Baswedan masih menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu ke pengadilan.

6 Januari 2020

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mendadak membatalkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang berisi promosi dan mutasi jabatan sembilan Jaksa eselon II.

Pencabutan dan pembatalan Keputusan Jaksa Agung tersebut tertuang di dalam keputusan bertanda Kep- 383/ A/JA/12/2019 ter tanggal 30 Desember 2019.

Salah satu pertimbangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pembatalan Keputusan Jaksa Agung tersebut adalah adanya aduan dari masyarakat yang telah diteliti kebenarannnya dan promosi serta mutasi jabatan itu dinilai bisa mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas.

9 Januari 2020

Kejaksaan Agung memeriksa eks-Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

Selain Hendrisman Rahim, beberapa mantan pejabat PT Jiwasraya juga diperiksa seperti eks-Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian, mantan Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya Udhi Prasetyanto, mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani. Selain itu, turut juga diperiksa Bambang Harsono-Bancasurrance Sales Manager PT Jiwasraya, dan Eks Kepala Divisi SDM PT Jiwasraya Novi Rahmi.

10 Januari 2020

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menilai Polri telah menghalang-halangi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK dan bakal berdampak sistemik terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Muzakkir menanggapi adanya penyidik KPK yang gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku-Politisi PDI Perjuangan, karena diduga telah dihalangi anggota Polri saat berencana menangkap seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

15 Januari 2020

Kejaksaan Agung mengamankan mobil mewah Mercedes Benz E300 dan sepeda motor Harley Davidson dari hasil penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp13,7 triliun.

22 Januari 2020

Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Hermawan Hosein terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hermawan Hosein diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

28 Januari 2020

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian-konglomerat properti untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk properti. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membangun sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Brigadir Haris Halilintar masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan oknum ini telah melanggar kode etik Kepolisian yaitu melakukan penipuan sekaligus penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris dan menjual senjata api jenis Glock 17 kepada sipil secara ilegal. Brigadir Haris Halilintar ditetapkan sebagai DPO pada 19 Desember 2019.

31 Januari 2020

Pengacara terdakwa Kivlan Zen, Tonin Tachta menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan dokter RSU Adhyaksa Yohan Wenas pada Kivlan Zen pada 2 September 2020.

Menurut Tonin, Kivlan Zen tidak pernah mencoba merebut hasil analisa medis dokter RSU Adhyaksa seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung. Namun, sebagai pasien, Tonin menjelaskan, Kivlan hanya ingin tahu dan membaca hasil medis dirinya atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter RSU Adhyaksa sejak pukul 17.00 WIB-22.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan yang di dalamnya ada sebuah meja cukup besar yang jadi pembatas antara Kivlan Zen dengan Yohan Wenas di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada saat Kivlan membaca hasil pemeriksaan itu, dokter Yohan Wenas berusaha merebutnya dari tangan Kivlan, namun Kivlan menjauhkan kertas itu ke sisi kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper