Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron Sejak Januari 2020, KPK Tetap Optimistis Bisa Tangkap Harun Masiku

Harun Masiku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Bisnis-Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tetap optimistis bisa menangkap Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang kini buron.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun. Seluruh informasi yang masuk pun diklaim telah ditindaklanjuti.

Dia melanjutkan lembaga antirasuah itu juga melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan dalam proses pencarian Harun, termasuk dalam hal koordinasi dengan Kepolisian. Misalnya, terkait tempat-tempat maupun informasi lain yang telah didapatkan dan ditinjau oleh tim yang bertugas.

“Ini dilakukan tentu sebagai upaya menyusun strategi kembali dalam pencarian DPO [Daftar Pencarian Orang] dimaksud,” tutur Ali seperti dilansir Tempo, Jumat (23/10/2020).

Harun merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang disangka menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan suap agar Wahyu membantunya menjadi calon anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pernyataan KPK ini disampaikan setelah sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja KPK dalam memburu Harun, yang sudah buron sejak Januari 2020. Artinya, Harun sudah masuk DPO selama sekitar 10 bulan.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper