Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didakwa Terima Suap Rizal Djalil Bisa Diancam Hukuman Seumur Hidup?

Rizal Djalil didakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RIZAL DJALIL /Antara
RIZAL DJALIL /Antara

Bisnis.com, Jakarta – Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan US$20 ribu sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar dari pengusaha Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Terdakwa Rizal Djalil sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima hadiah sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020) .

Jaksa menuturkan suap tersebut diberikan supaya Rizal mengupayakan perusahaan milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yaitu Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Perkenalan Rizal dan Leonardo pertama kali terjadi pada acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

"Yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'Saya tahunya Pak Nasirlah', kemudian Natsir menjawab 'Iya Pak, nanti saya koordinasikan'.

Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," ucap jaksa Ikshan menambahkan.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Festia datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal.

Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.

Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Atas perbuatannya, Rizal Djalil didakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Rizal Djalil tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 4 Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper