Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing atau WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain dinyatakan tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu poin ketetapan yang termuat dalam ketentuan tambahan atau adendum pada Surat Edaran No. 3/2020 yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa adendum itu diterbitkan guna memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Adendum ini, jelasnya, menjadi respons pemerintah terhadap dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona, terutama terkait kabar varian baru Covid-19 di Inggris, yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01.
"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Adendum pada SE No. 3/2020 itu juga menyebutkan bahwa WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RTPCR.
Apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Seperti diketahui, Surat Edaran No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini baru berlaku pada 19 Desember 2020. Regulasi yang berlaku hingga 8 Januari 2021 ini mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Adapun, adendum terkait perjalanan internasional itu akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Desember 2020 hingga tenggat pemberlakuan SE No. 3/2020 atau pada 8 Januari 2021.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun