Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Kemenangan Mantu Jokowi, Kubu Akhyar-Salman Klaim Begini

Kubu Akhyar-Salman mencatat sejumlah kejanggalan di 1.062 TPS selama pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Medan 2020.
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengklaim kemenangan Pilkada 2020 yang digelar di Kota Medan pada 9 Desember lalu.

Klaim kemenangan kubu Akhyar-Salman tertuang dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diajukan pada Jumat (18/12/2020).

Dalam dokumen permohonan yang tercantum di laman resmi Magkamah Konstitusi (MK), kubu Akhyar-Salman memenangkan Pilkada Medan dengan perolehan suara sebanyak 342.580 atau unggul dari mantu presiden yakni Bobby Nasution - Aulia Rachman yang versi mereka hanya memperoleh 340.327.

"Berdasarkan tabel di atas, pemohon berada di peringkat kesatu dengan perolehan suara sebanyak 342.580," demikian dikutip Bisnis dari dokumen permohonan PHPKada kubu Akhyar-Salman, Minggu (20/12/2020)

Kubu paslon nomor satu tersebut juga menjelaskan adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara antara versi KPU dengan versi mereka disebabkan oleh adanya beberapa kejanggalan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Pertama, adanya selisih perolehan suara pemohon dengan Bobby-Aulia disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 (lima belas) kecamatan .

Kedua, kubu Akhyar-Salman juga mencium adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terstruktur seperti penggerakan massa pemilih dari luar daerah untuk menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.

Keempat, dugaan pelanggaran sistematis seperti dilakukan dengan menggunakan sistem penyelenggara pemerintahan. Kelima, dugaan pelanggaran massif berupa pemilih dari luar daerah seperti dilakukan secara meluas diseluruh wilayah Kota Medan khususnya di 15 kecamatan.

Sedangkan yang keenam atau terakhir, pihak inkumen juga meminta MK untuk menggelar pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang dituduhkan kubu Akhyar-Salman terdapat kecurangan.

Dalam catatan Bisnis, Akhyar - Salman diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Dia melawan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution - Aulia Rahman yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pilkada Medan.

Namun demikian, perolehan suara Akhyar - Salman tertinggal dari laman politiknya tersebut. Akhyar memperoleh suara sebanyak 342.580 atau 46,55 dari suara yang sah. Sementara Bobby - Aulia meraup suara sebanyak 393.327 atau 53,45 persen suara sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper