Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat para terduga penerima suap pengadaan paket bantuan sosial atau bansos dengan pasal korupsi jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke tindakan tersebut.
Pasal korupsi ditergaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi dalam artian merugikan keuangan negara bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Sosok 'Swasta" di Balik Sunat Bansos |
---|
Tak hanya itu, penjelasan Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa jika tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam kondisi darurat tertentu, orang yang terbukti melakukan korupsi bisa diancam dengan hukuman mati.
"Kemungkinan ke depan akan dikenakan pasal 2 atau 3 UU tipikor tentu sangat dimungkinkan," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Ali menyebutkan bahwa dalam beberapa perkara yang disidik KPK, terutama diawali dengan tangkap tangan, penyidik seringkali mengembangkan kasus tersebut ke pasal 2 UU Tipikor.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut sangat tergantung dengan bukti permulaan yang setidaknya harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Selain itu ada potensi kerugian keuangan negara yang dapat ditemukan berdasarkan keterangan saksi-saksi alat bukti dokumen maupun alat bukti lainnnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.