Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Kemenag Gencarkan Sosialisasi Pedoman Umrah ke PPIU

Kemenag berharap Keputusan Menteri Agama No.719/2020 bisa dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Calon Jamaah Umrah meninggalkan bandara setelah mendapat kepastian gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umrah meninggalkan bandara setelah mendapat kepastian gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama menggelar sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). Dia meminta agar KMA ini dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Menurut Arfi, semangat KMA 719 adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kemenag harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” kata Arfi saat melakukan sosialisasi untuk PPIU di wilayah Bogor, Selasa (15/12/2020) seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (16/12/2020).

KMA ini, kata Arfi, disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. 

Selain itu, dia mengatakan ada juga ketentuan terkait karantina. Menurutnya, PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.

"Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” ujarnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Arfi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda. 

“Kemenag ingin memastikan bahwa dana jemaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jemaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” jelasnya. 

Lebih lanjut Arfi menegaskan perlunya kepatuhan penerapan protokol Kesehatan. Dia juga meminta PPIU memprioritaskan keberangkatan jemaah yang tertunda.

“Keberangkatan umrah pada masa pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jemaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat,” jelas Arfi. 

PPIU, imbuhnya, harus prioritaskan jemaah yang tertunda untuk mendapatkan kesempatan keberangkatan awal, asal sesuai persyaratan.

"Jangan sampai mencari jemaah baru, sebelum mengutamakan jemaah lama yang tertunda keberangkatannya,” paparnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I Kemenag, Kusoy mengingatkan PPIU yang memiliki jemaah umrah tertunda keberangkatan, wajib memberangkatkan dan melayani jemaahmya.

Menurutnya, jika ada persoalan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi, maka PPIU diminta segera menyampaikan ke Kemenag untuk bisa dibahas bersama solusinya.

Adapun, dari seluruh PPIU di Bogor raya terdapat 10 PPIU yang memiliki jemaah umrah tunda dengan jemaah sebanyak 474 orang. Sebanyak 80 jemaah mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) yang telah disetorkan kepada PPIU, sedangkan 489 lainnya mengajukan penundaan keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper