Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial LS (49) terkait perkara tindak pidana penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputeri yang viral di media sosial Twitter.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Menteng, Komisaris Ghozali Luhulima menyebut bahwa pelaku LS membuat konten penghinaan tersebut pada tahun 2019. Namun, konten tersebut baru viral pada Desember 2020.
"Memang benar, LS sudah ditangkap di rumahnya di daerah Ciputat Tangerang Selatan. Konten itu dibuat sudah lama," kata Ghozali, Rabu (16/12/2020).
Menurut Ghozali, Kepolisian sampai saat ini masih mendalami alasan pelaku membuat konten itu kemudian menyebarkannya melalui media sosial.
Sejauh ini, kata Ghozali, Polisi menduga bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, untuk membuktikan hal tersebut, Ghozali menyatakan pihaknya akan membawa pelaku berinisial LS ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.
"Iya, mau di cek kondisi kesehatannya. Suami dari pelaku ini juga ternyata sudah meninggal dunia," ujarnya.
Dalam video penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati, LS melontarkan beberapa umpatan untuk Jokowi dan Megawati. Tidak hanya itu saja, LS juga menyebut uang negara hilang karena ulah mereka.