Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pemeriksa pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas nama Widhiantoro bin Maskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Widhiantoro bin Maskan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung terkait perkara tindak pidana korupsi restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia.
"Jadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelewengan pajak PT Cherng Tay," tuturnya, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui perkara restitusi pajak tersebut telah naik status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan terbitnya sprindik dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung pada 4 Januari 2020.
Dengan terbitnya sprindik, penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, tindakan penyidik itu dimaksudkan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Kasus ini terjadi pada 26 Januari 2018 pukul 11:30 WIB bertempat di ruang Closing Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.
Oknum petugas pemeriksa pajak diduga telah menerima uang sebesar Rp 83,5 juta berkaitan dengan tugas dan jabatannya dari staf karyawan PT. Cherng Tay Indonesia terkait pengurusan Restitusi Pajak PPh PT. Cherng Tay Indonesia.