Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.
Luhut juga mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga memerintahkan khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat Ibu Kota tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.
Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/12/2020).
“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.
Di sisi lain, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk dan keluar melalui bandar udara selama libur panjang akhir tahun.