Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim supervisi untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal mengatakan dalam 9 bulan terakhir ini, Kemendagri bersinergi bersama stakeholder terkait untuk menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan.
Akmal menambahkan tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi 4 tim. Pertama, tim monitoring anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen Kemendagri.
"Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik," kata Akmal, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (12/12/2020).
Kedua, tim yang membantu penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Tim ini membantu menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada.
Ketiga, tim pemantauan terhadap Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. Menurut Akmal, keberadaan tim ini penting, karena masih berada pada posisi pandemi Covid-19. Pihaknya menginginkan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades.
Keempat, tim pemantau Pilkada yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Tim ini bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau 3 orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama.
Akmal juga menegaskan, petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional.
"Dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini," pungkasnya.