Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Publik Paling Rawan Korupsi dan Cuci Duit

Tindak pidana korupsi dan pencucian uang kerap terkait dekat dengan penyelenggara negara atau Politically Exposed Person (PEP)
Ilustrasi pencucian uang
Ilustrasi pencucian uang

Bisnis.com, JAKARTA - Tindak padana korupsi (Tipikor) menjadi salah satu tindak pidana asal yang paling berisiko terjadinya praktik pencucian uang, demikian menurut Hasil Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2019.

Data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan  jumlah Hasil Analisis (HA) PPATK terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.571 dari 5.600 HA yang disampaikan 46% dari keseluruhan HA PPATK yang telah disampaikan ke instansi penegak hukum sampai dengan oSeptember 2020. 

"Tindak pidana korupsi kerap kali terkait dekat penyelenggara negara atau Politically Exposed Person (PEP)," demikian dikutip dari laman resmi PPATK, Kamis (10/12/2020).

Kepala  PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jika tidak dicegah, tindak pidana korupsi bukan saja mengganggu ekonomi tetapi berpotensi menghambat upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, dan bahkan mengganggu kredibilitas pemerintahan serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Adapun kebijakan presiden terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Beleid itu mencantumkan aksi berupa penyusunan kebijakan tentang integrasi data keuangan yang mengamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan PPATK serta instansi terkait Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai aksi.

Kriteria keberhasilan yang ditetapkan presiden sangat jelas yakni mempermudah pengamatan dan pengawasan pejabat negara untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyusunan basis data PEP yang diluncurkan PPATK merupakan upaya kongkrit dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden diatas, dan juga sekaligus menetapkan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diatur dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).  

PEP sendiri harus diartikan sebagai orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.

Berdasarkan data statistik PPATK periode Januari - September 2020 diperoleh informasi bahwa profil pejabat lembaga legislatif dan pemerintah, PNS, dan TNI/Polri (termasuk pensiunan) mendominasi jumlah transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke PPATK, sebanyak 4.590 atau sebesar 11% keseluruhan TKM. 

Jumlah tersebut masih belum sejalan dengan tingkat risiko tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper