Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat mengklaim menang sebesar 57 persen di Pilkada 2020.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 50 persen, setelah direvisi dari target pertama kali 35 persen.
"Ini tentu berdampak positif dan kontributif pada peningkatan moral, semangat, dan rasa percaya diri kader dan partai. Apalagi, banyak kemenangan yang dicapai oleh kader sendiri, kemenangan yang substantif," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Kamhar mengatakan, capaian tersebut disimpulkan dari hasil hitung cepat atau quick count yang bersumber dari struktur partai, pasangan calon, maupun lembaga survei yang dipercaya.
Dari sembilan daerah pemilihan gubernur, kata dia, Demokrat menang di empat daerah.
Kemenangan itu ada di Kalimantan Selatan yang mengusung Denny Indrayana-Difriadi Drajat, Kalimantan Utara dengan pasangan calon Zainal Paliwang dan Yansen TP, Bengkulu dengan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Sulawesi Tengah dengan Rusdi Mastura dan Ma'amun Amir.
Baca Juga
"Untuk pilgub kemenangan sebesar 44 persen," ujar Kamhar.
Partai berlambang Mercy ini kalah di lima daerah pemilihan gubernur, yakni di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
Calon Demokrat di Pilgub Sumbar ialah Mulyadi-Ali Mukhni, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Kamhar melanjutkan, Demokrat juga menang di 143 dari 241 pilkada kabupaten/kota yang diikuti atau sebanyak 57 persen. Jika dihitung dari 261 daerah pilkada kabupaten/kota, Demokrat menang sebesar 55 persen.
Kamhar mengatakan, dari jumlah kemenangan tersebut, 83 daerah diikuti oleh kader Partai Demokrat. Ini setara dengan kemenangan 57 persen dari total pilkada yang diikuti atau 31 persen dari total pilkada kabupaten/kota yang berlangsung.
Kemenangan itu antara lain di Jawa Barat (4 daerah), Jawa Tengah (12 daerah), Jawa Timur (13 daerah), Sumatera Utara (10 daerah), Kalimantan Timur (5 daerah), Sulawesi Selatan (6 daerah), Sulawesi Barat (3 daerah), Maluku (3 daerah), dan Papua (9 daerah).