Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Antikorupsi: Total Kerugian Negara Sejak 2018 Capai Rp7,62 Triliun

Jumlah kerugian negara sejak 2018 karena kasus korupsi sudah mencapai Rp7,62 triliun. Adapun jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai Rp222 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mencatatkan jumlah kerugian negara sejak 2018 hingga 2020 sudah mencapai Rp7,62 triliun karena kasus korupsi.

Kerugian negara tersebut tercatat dalam laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Sementara itu, jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,69 triliun. Untuk penyelamatan uang negara sepanjang 2020 sudah mencapai Rp222,75 miliar, sejak Januari hingga Oktober.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222,75 miliar," kata Komjen Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020) dinihari.

Rilis berisi capaian tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.

Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Sigit menambahkan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik, diantaranya adalah Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Selanjutnya kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Lalu kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper