Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
ICW menyebut hahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Sabtu (5/12/2020) dan berlanjut penetapan tersangka Menteri Sosial momentum untuk memperbaiki Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) penanganan Covid-19.
"Mengenai bansos, masalah distribusi misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi," demikian keterangan resmi ICW yang dikutip, Rabu (9/12/2020).
Salah satu dorongan ICW adalah dengan membuat PBJ direncanakan serta dikelola secara transparan, misalnya mempublikasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan realisasi pengadaan.
Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan. Kondisi darurat pada dasarnya bukan pembenar untuk kemudian menutup informasi dan melakukan pengadaan di ruang gelap, mengingat pengadaan darurat mempunyai potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang cukup tinggi.
Adapun atas catatan tersebut ICW mendorong agar KPK melakukan empat langkah guna mengungkap tuntas praktik kongkalikong pengadaan bansos. Pertama, KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah.
Kedua, KPK menelusuri kemungkinan PPK, Menteri Sosial, dan pejabat lain di Kemensos juga menerima suap pada pengadaan lainnya, khususnya untuk kegiatan atau program penanganan dampak Covid-19.
Ketiga, KPK menelusuri terjadinya praktek korupsi PBJ serupa di kementerian atau lembaga lain yang juga menangani PBJ penanganan Covid-19. Keempat, Kemensos dan kementerian atau lembaga lain serta pemerintah daerah terbuka dalam PBJ penanganan Covid 19, khususnya terkait rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan.