Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawal Rizieq Tewas, Komnas HAM Minta Polisi Kooperatif

Komnas HAM meminta pihak kepolisian kooperatif guna kebutuhan penyelidikan menyusul tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional  Hak  Asasi  Manusia  (Komnas  HAM) telah  membuat  Tim  Pemantauan  dan  Penyelidikan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa terbunuhnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa saat  ini tim  sedang  mendalami  informasi untuk memperdalam  berbagai  informasi  yang beredar  di masyarakat.

“Tim juga sedang  mendalami informasi dan mengumpulkan fakta -fakta daripihak langsung. Termasuk,menggali keterangan dari  FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung,” kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).

Adapun untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, pihaknya berharap semua pihak mau bekerja sama  dan  terbuka.  “Harapan  ini  juga  kami  sampaikan  kepada  pihak  Kepolisian. Proses  awal  ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman,” tegasnya.

Seperti diketahui, selain Komnas HAM, KontraS juga pihak kepolisian mengusut tuntas tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menurut versi kepolisian terjadi karena bentrok dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta - Cikampek. 

KontraS menjelaskan bahwa extra judicial killing atau penghukuman mati diluar hukum sangat berbahaya bagi keamanan & hak hidup warga negara. 

Wakil Kooridinator Bidang Riset dan Mobilisasi KontraS Rivanlee Anandar mengatakan bahwa meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.

"Atas tewasnya enam orang yang sedang mendampingi perjalanan Rizieq Shihab, kami mengindikasikan adanya praktik extra judicial killing," katanya dalam pesan suara yang dikutip, Selasa (8/12/2020).

KontraS mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.

Selain itu, Kapolri harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri.

KontraS juga mendesak Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.

Selain itu, mereka meminta Komnas HAM & Kompolnas melakukan pemantauan terhadap peristiwa penembakan ini. Rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak dari korban penembakan.

"Kami juga mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut," tukasnya

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper