Bisnis.com, JAKARTA - KPK mengamankan uang tunai Rp14,5 miliar dalam kasus tindak pidana gratifikasi atau suap pengadaan bantuan sosial untuk warga Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengemukakan uang tersebut diamankan dari tangan kelima tersangka kasus tindak pidana bansos di Kementerian Sosial.
Adapun perincian uang tersebut yaitu Rp11,9 miliar, US$171,085 atau setara Rp2,420 miliar, dan S$23.000 atau setara Rp243 juta.
"Dari tangkap tangan yang dilakukan KPK tanggal 5 Desember 2020, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total sekitar Rp14,5 miliar," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).
Firli mengatakan bahwa dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu berinisial JPB, MJS, AW, AIM dan HS.
Kelimanya kini telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
"Saat ini kelima tersangka masih diperiksa KPK," kata Firli.