Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Anggaran 97 Persen, Kemensos: Program Bansos Tetap Aman

Dari total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun, realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020.
Gedung Kemensos/Setkab.go.id
Gedung Kemensos/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pejabat Kemensos termasuk Menteri Juliari Batubara.

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menjelaskan Kemensos akan terus berkerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang akan segera berakhir.

Selain itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai Januari.

"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," ujar Hartono melalui keterangan pers, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen.

Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, Hartono memastikan Kemensos akan bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartono menjelaskan upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, termasuk salah satun oknum pejabat di Kementerian Sosial.

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Hartono.

Dia mengaku prihatin dan sangat terpukul atas kasus yang terjadi.

"Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," imbuh Hartono.

Dia juga menyebutkan bahwa sejak awal Kemensos telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum melakukan pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial. Pendampingan dimaksud yaitu dari Polri, Kejaksaan Agung, juga termasuk KPK.

“Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper