Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kecurangan, Bawaslu Gelar Patroli Pengawasan Pilkada 2020

Selain melakukan pengawasan, Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada, juga harus memastikan distribusi logistik untuk pilkada tepat waktu, jenis, dan jumlah.
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan lembaganya akan melakukan Patroli Pengawasan Pilkada 2020 selama masa tenang, yaitu pada Minggu hingga Selasa (6-8 Desember 2020).

Abhan mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan jelang hari pemungutan suara.

"Peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada ini dalam rangka memantapkan pengawasan dalam menghadapi masa tenang. Diharapkan patroli ini bisa menutup celah dari peserta Pilkada, tim kampanye melakukan kecurangan," kata Abhan dalam konferensi pers peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada secara daring, Sabtu (5/12/2020).

Dia mengatakan masa tenang seharusnya menjadi ajang untuk kontemplasi bagi pasangan calon terkait apa yang sudah dilakukan di masa kampanye.

Selain itu, menurut dia, masa tenang seharusnya juga dijadikan bagi pemilih untuk berkontemplasi setelah mendengarkan visi-misi para kandidat untuk menentukan pilihannya pada 9 Desember.

"Namun berdasarkan pengalaman, ada potensi pelanggaran di masa tenang seperti politik uang, kampanye di luar jadwal karena di masa tenang tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun dalam bentuk kampanye," ujarnya.

Abhan menjelaskan di daerah yang terdapat calon petahana, yang bersangkutan aktif sebagai kepala daerah ketika masa tenang, karena itu jajaran Bawaslu di daerah harus benar-benar mengawasi.

Menurutnya, jajaran di Bawaslu harus benar-benar mengawasi petahana yang sudah aktif sebagai kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Dia menjelaskan dalam pengawasan berikutnya adalah persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menjadi persoalan klasik maka tentu jauh hari harus dikoordinasikan dengan lembaga lain.

"Kalau KPU konsisten, penertiban APK merupakan tanggung jawab lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, Polri, dan Bawaslu untuk menertibkan. Kalau KPU tidak mau menertibkan APK maka rekomendasikan adanya pelanggaran administrasi, jangan semua ditimpakan kepada kita (Bawaslu) karena sebagian APK diproduksi KPU," katanya.

Abhan meminta jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada, selain melakukan pengawasan, juga harus memastikan distribusi logistik untuk pilkada tepat waktu, jenis, dan jumlah.

Dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di daerah, pertama, melakukan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada prinsip kerja profesional.

"Kedua, melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilihan dan memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," ujarnya.

Ketiga, melakukan koordinasi secara berjenjang jika terdapat permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, dan keempat memperhatikan dan jaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap pelaksanaan tugas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper