Bisnis.com, JAKARTA - Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun, membeberkan sudah menjadi rahasia umum gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta lebih tinggi ketimbang DPR RI.
Dengan demikian, Refly menuturkan, sejumlah anggota DPRD DKI enggan untuk berpindah ke DPR RI. Selain soal fasilitas gaji dan tunjangan, dia menambahkan, beban kerja pun terbilang rendah.
“Tetap saja dia ingin menjadi anggota DPRD DKI enggak mau pindah ke tempat lain karena sudah enak soalnya kalau di DPRD DKI relaitf sebenarnya pekerjaannya jadi sedikit tertolong dengan adanya DPR RI dan DPD,” kata Refly melalui kanal youtube pribadinya pada Kamis (3/12/2020).
Dia menerangkan banyak permasalahan yang sifatnya regional milik DKI Jakarta justru disampaikan ke DPR RI atau demonstrasi di jalan oleh masyarakat.
“Padahal, kita tahu kita harus membedakan masalah nasional dan yang sifatnya lokal,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui pagu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi ihwal hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama dengan pihak legislatif di Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/202).
Persetujuan itu termasuk di dalamnya soal pagu tentang besaran anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2021 senilai Rp8,3 miliar per anggota dewan.
Aziz menuturkan, Banggar DPRD DKI telah meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati untuk mengoreksi jika ada rancangan pagu yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tidak spesifik RKT itu, semua anggaran, kalau memang ada yang melanggar aturan perundang-undangan tolong diinfokan. Menurut beliau [Sri] sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga koridor administrasi yang terukur. Tidak ada pelanggaran, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Aziz saat dihubungi pada Kamis (3/12/2020).
Di sisi lain, gaji dan tunjangan anggota DPR RI minimal dipatok sebesar Rp54 juta per bulan. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.