Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Jadi Fundraising Terorisme, Ini 4 Masalah di Perbankan

Perbankan umumnya mengalami kendala dalam mengidentifkasi nasabah ormas dan yayasan yang diduga terafiliasi dengan terorisme global.
Gerilyawan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL)./www.aljazeera.com
Gerilyawan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL)./www.aljazeera.com

Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan rentan menjadi ladang pundi-pundi rupiah bagi organisasi masyarakat atau yayasan yang terafiliasi dengan terorisme global.

Temuan PPATK menjadi salah satu indikasi kerentaan sektor ini. Lembaga intelijen keuangan itu bahkan telah mengidentifikasi persoalan yang menjadi pangkal begitu mudahnya ormas atau yayasan yang terafiliasi terorisme menghimpun dana dari publik.

Menurut PPTAK umumnya perbankan mengalami 4 kendala dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan atas penyalahgunaan ormas atau yayasan dalam pendanaan terorisme yang membuat ormas-ormas tersebut begitu mudah menghimpun dana publik.

Pertama, nasabah ormas atau yayasan dikategorikan sebagai nasabah non individu, sehingga tidak ada perlakukan khusus atas nasabah tersebut.

Kedua, perbankan tidak melakukan monitoring pada media sosial ormas atau yayasan dan membandingkan dengan mutase rekeningnya.

Ketiga, secara sistem aplikasi anti pencucian uang yang digunakan belum bisa mendeteksi dari keterangan transaksi, misalnya, santunan keluar syuhada, infaq mujahid, santunan keluarga aseer. 

"Sehingga transaksi dengan nominal yang tidak material akan lepas dari pengawasan meski mengandung keterangan transaksi tersebut diatas," tulis dokumen penelitian PPATK yang dikutip Bisnis, Kamis (3/12/2020).

Keempat, menurut PPATK nasabah ormas yang tidak berbadan hukum, maka akan menggunakan rekening pribadi dan secara umum nilai transaksinya tidak material sehingga penyalahgunaan penggunaan rekening tidak terpantau oleh bank.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan terkait dengan pendanaan terorisme oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) atau yayasan yang dilakukan melalui perbankan. 

Menariknya, sebagain besar transaksi yang diduga digunakan ormas atau yayasan untuk mendanai aksi-aksi terorisme dilakukan melalui bank umum. Porsi bank umum mencapai 64%, sementara bank syariah hanya 36%

"Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya," demikian bunyi publikasi PPATK yang dikutip Bisnis, Kamis (3/12/2020).

Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan bahwa aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik 8 ormas atau yayasan. 

Aliaran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.

Dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro dengan jumlah 56,76 persen. Sementara sisanya dalam bentuk tabungan bisnis 10,8 persen, tabungan dengan internet banking 2,7 persen, tabungan 27,03 persen, dan deposito 2,7 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper