Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan terkait dengan pendanaan terorisme oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) atau yayasan yang dilakukan melalui perbankan.
Menariknya, sebagain besar transaksi yang diduga digunakan ormas atau yayasan yang diduga untuk mendanai aksi-aksi terorisme dilakukan melalui bank umum. Penggunaan bank umum mencapai 64 persen dibandingkan bank syariah yang hanya 36 persen.
"Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya," demikian bunyi laporan penelitian PPATK yang dikutip Bisnis, Kamis (3/12/2020).
Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan bahwa aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik 8 ormas atau yayasan. Aliaran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.
Dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro dengan jumlah 56,76 persen. Sementara sisanya dalam bentuk tabungan bisnis 10,8 persen, tabungan dengan internet banking 2,7 persen, tabungan 27,03 persen, dan deposito 2,7 persen.
Data PPATK soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh. Yayasan ini bermula dari sebuab event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik.
Untuk mendanai kegiatannya, mereka mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekeningnya yang terdaftar perbankan. Kejanggalan mulai tampak ketika PPATK menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.
Dalam kasus itu, pendaaan itu dimulai dengan keberadaan surat perjanjian diantara kedua belah pihak. Surat tersebut ditandatangani oleh Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.
Setelah perjanjian berlangsung, yayasan ASA diketahui mentransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang. Pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.
Pada tanggal 16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke foundation B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar U$8.750.
PPTAK telah merekomendasikan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Kemendagri dapat meminta laporan keuangan Ormas untuk memeriksa dana yang masuk dan dana yang digunakan untuk menyakini bahwa tidak terdapat penyalahgunaan dana yang diterima oleh Ormas.