Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatan KPK Jelang Pilkada Serentak, Pelajari Rekam Jejak!

Masyarakat diimbau mempelajari rekam jejak calon kepala daerah menyusul maraknya kepala daerah yang terjerat kasus suap atau korupsi. Penangkapan Walikota Cimahi Ajay M Priatna bisa menjadi contoh
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna - Istimewa
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat betul-betul mencermati rekam jejak calon pemimpinannya.

Hal ini ditekankan oleh komisi antirasuah menyusul kembali berulangnya kasus penangkapan kepala daerah baik dalam kasus suap ataupun kasus korupsi non - suap lainnya.

"Untuk masyarakat, KPK mengingatkan untuk terus memeriksa rekam jejak calon kepala daerah yang akan dipilih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (1/12/2020).

Sejumlah daerah akan melaksanakan pilkada serenrak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Untuk diketahui, pilkada serentak akan dilangsungkan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Data kumulatif KPK jumlah kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi (TPK) sampai dengan tahun ini sebanyak 143 orang dengan rincian 21 gubernur dan 122 bupati atau walikota. Jika dilihat angka pertahun, ada tren penuruna jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi dari 18 pada 2019 menjadi 4 orang kepala daerah pada November tahun ini.

Kendati demikian, komisi antikorupsi juga menekankan kepada seluruh kepala daerah yang saat ini menjabat maupun calon kepala daerah yang akan menjabat untuk bekerja sesuai dengan amanat yang telah diberikan rakyat.

"Penyelenggara negara sudah seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan sebaliknya," tukasnya.

Sebelumnya pada KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper