Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Guru Besar Universitas Trisakti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti, Samuel Hendra Tirtamihardja, terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Selain Samuel, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Stella Margeretha Tirtamihardja dan Andri Imran Tirtamihardja.

"Hari ini (30/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara Jasindo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Seperti diketahui, KPK pernah mengusut kasus ini dan menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/11/2020).

KPK mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, dengan kebijakan baru di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.

Ali mengaku belum bisa memberikan Informasi secara spesifik terkait perkara ini. Namun, kata dia, sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini memang baru menjerat Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono yang divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi. Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper