Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asuransi Jasindo: KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain

KPK tengah mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara kasus korupsi Asuransi Jasindo dan mengusut aliran uang haram pada kasus tersebut.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas - KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Diketahui kasus ini baru menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara ini dan mengusut aliran uang haram di kasus ini.

"KPK memastikan akan melakukan pengembangan terkait perkara jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil & gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tersebut. Saat ini fakta-fakta dan alat bukti akan segera kami kumpulkan," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (11/10/2020).

Dalam perkara ini, Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas - KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid, sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas - KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Atas perbuatannya, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan US$462.795. Apabila tak sanggup, harta bendanya akan disita untuk dilelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper