Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Budi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,05 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi terhadap Budi telah dilakukan Jumat (3/5/2019) menyusul berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasindo pada Jumat 3 Mei 2019," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
Budi dieksekusi dari Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah pertama kali ditahan KPK pada Senin (16/7/2018) lalu.
Dalam perkara ini, Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
Atas perbuatannya, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan US$462.795. Apabila tak sanggup, harta bendanya akan disita untuk dilelang.