Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012.
"Hari ini, Rabu (25/11/2020) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/11/2020).
Keempat saksi itu adalah: Sofia Ratna Adhawiah, Karyawan Asuransi Jasindo, Dadang Kusnadi Karyawan PT. Asando Karya, Pihak swasta Soepomo Hidjazie, dan Ida Farida Karyawan PT Asando Karya.
Adapun nama Soepomo disebut dalam putusan hakim sebagai salah satu pihak yang diperkaya oleh Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Diketahui, KPK pernah mengusut kasus ini dan menjerat mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga
KPK mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, dengan kebijakan baru di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Ali mengaku belum bisa memberikan Informasi secara spesifik terkait perkara ini. Namun, kata dia, sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Diketahui kasus ini baru menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795.
Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.