Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo

Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto dalam keterangan resmi, Kamis (26/12/2020).

Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.

 “Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.

Menurut dia, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasus.

Hasto juga mengimbau kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara, pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang

Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper