Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama saat ini sedang menyusun pedoman ibadah Natal di masa pandemi Covid-19, dan direncanakan dapat dipublikasikan pada akhir pekan ini.
Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa pedoman ini sudah dirapatkan di internal Kementerian Agama, khususnya dengan Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik. Dia pun berharap pedoman tersebut sudah bisa segera diterbitkan.
“Terkait ibadah Natal, pedomannya dikeluarkan akhir minggu ini,” papar Fachrul seperti dikutip dari siaran resmi Menag RI, Kamis (26/11/2020).
Menurut Menag, pedoman ini nantinya juga mengatur masalah mudik libur Natal. Menurutnya, liburan hari besar setiap agama juga menjadi momentum masyarakat untuk mudik.
“Pada dasarnya, ibadah agama apapun, setiap hari libur pasti orang berbondong-bondong mudik. Jadi yang terkait dengan mudik, kami garisbawahi sama saja dengan saat mudik Idul Fitri atau Idul Adha,” lanjutnya.
Ditambahkan Menag, pedoman yang akan disusun pada dasarnya mirip dengan sejumlah pedoman yang sudah diterbitkan sebelumnya. Misalnya, pedoman pelaksanaan Salat Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya di masa pandemi.
Baca Juga
“Terkait pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, kami garis bawahi jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu sama saja. Sudah kami rapatkan. Akan diputuskan bersama antara Bimas Kristen dan Katolik,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyebut pemerintah akan memberi kepastian pemangkasan libur akhir tahun pada Kamis (26/11/2020).
Wacana pemotongan jumlah libur akhir tahun diutarakan Presiden Jokowi pada Senin (23/11/2020). Hal itu didasarkan tren pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan kasus konfirmasi positif.
Pembahasan hari libur nasional ini akan dihadiri tiga menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Ketiga menteri ini juga yang mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) pada penentuan libur nasional 2020 yang disahkan pada 20 Mei 2020.
Sebelum adanya pengurangan, tiga instansi sudah membuat keputusan bersama soal libur nasional dan cuti bersama 2020.
Tiga instansi tersebut yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia saat itu.
Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. Pertama cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember.
Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 - 31 Desember 2020. Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun.
Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.
Kendati telah ditetapkan, pemerintah mulai membahas kembali rencana libur tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.