Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dirut Quick Chicken Indonesia

Kejagung melaporkan Ani Janti Gorad telah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 24 November 2020  |  18:40 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dirut Quick Chicken Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Quick Chicken Indonesia, Ani Janti Gorad, sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Ani Janti Gorad telah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.

Hari menjelaskan alasan tim penyidik memeriksa Ani Janti Gorad yaitu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaan dan keterkaitannya dengan tersangka Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.

"Dia (Ani Janti Gorad) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Piter Rasiman," tuturnya, Selasa (24/11/2020).

Selain Ani Janti Gorad, kata Hari, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK atas nama Indri Puspita Sari.

Satu saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka Piter Rasiman, kata Hari, adalah Febie Laymanto yang merupakan karyawan Piter Rasiman.

"Semua saksi itu telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," pungkas Hari.

Sebelumnya, Kejagung dikabarkan tengah melacak aset milik Piter Rasiman yang ada di luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa sejauh ini pihaknya baru menyita aset milik tersangka Piter Rasiman berupa sejumlah bidang tanah di Semarang Jawa Tengah.

"Beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi baik di Semarang atau di lokasi lain sudah disita. Untuk aset yang lain, baik di dalam maupun di luar negeri masih dalam proses pelacakan tim penyidik," tutur Febrie, Senin (23/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi Jiwasraya Kejaksaan Agung
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top